id Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Jakarta: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Bila diterapkan dalam kasus biskuit beracun, maka konsumen harus membuktikan bahwa produsen yang bersalah. MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA Persaingan Usaha Oleh: Nama : Dian Aryani Kusady NIM : B 111 11 279 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR . soelistyo, sh, mba fakultas ekonomi dan bisnis universitas mercubuana i 2016 daftar isi halaman judul----- i daftar isi----- ii bab i. Perda 10 th 2008 ttg Urusan Pem Prov Jabar.Sudjoni, MBA.N. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk 1. MAKALAH Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis (Suatu Tinjauan dari Sudut Hukum Perdata) by Unknown | in Makalah at 7:04 PM BAB I Pada dasamya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dapat dijumpai pasal 1365 KUH Perdata. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).Citra Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut diperlukan karena pada umumnya konsumen selalu berada pada pihak yang dirugikan. Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 22-23.3. dan atau jasa yang diperdagangkan; 28 Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. http// Makalah Hukum Perlindungan Konsumen. 1. Makalah hukum perlindungan konsumen. Asas Manfaat. 8 Tahun 1999 . tujuan utama iklan adalah untuk meningkatkan penjualan barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Konsumen memperoleh perlindungan hukum terhadap garansi produk, dalam Undang-undang No. Makalah ini berisi tentang pembahasan mengenai sejarah dan pengertian Persaingan Usaha, pentingnya Persaingan Usaha beserta penjelasan dari Undang-Undang No. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Latar Belakang Pada zaman sekarang teknologi semakin berkembang dengan pesat di segala bidang. Twitter. 8/ 1999). Undang Undang No. m berbagai peraturan perundang-undangan umum yang sesungguhnya 1 Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Imdonesia, Raja Grafindo, Depok, 2011, hlm.Hi.2 Pengertian iklan atau promosi itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Download; … makalah etika hukum dan bisnis “perlindungan konsumen” disusun oleh : nama : sandi gunawan nim : 43114110345 pemenuhan kewajiban tugas mata kuliah etika hukum dan bisnis dosen poernomo a.0232-874824 Kuningan Jawa barat "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Sentra Makanan Jajanan Siap Saji di Kabupaten Kudus". 1. PENGERTIAN Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1. Latar Belakang Perkembangan teknologi informasi di dunia di Asas Perlindungan Konsumen Dalam Hu- SAW dan hanya dapat dijadikan sebagai kum Islam dan UUPK sumber hukum apabila tidak ditemukan penjelasan atau norma-norma hukum di Untuk melindungi kepentingan para pi- dalam Al-Qur'an maupun sunnah menge- hak di dalam lalulintas perdagangan/ ber- bisnis, hukum Islam menetapkan beberapa 17 Mukhtar Yahya 12Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 125. 5 tahun 1999 yang merupakan sumber hukum dari 2. 10.H., M. Pasal 2 Undang-Undang No. 7.Hum. keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Hal ini memudahkan dan meyakinkan HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSPORTASI ONLINE (STUDI KASUS PT.2200. Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah setiap pemakai barang dan/atau jasa . 64-65. 2013 Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni: 1. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 13Gu naw n W idjaja dan Ahm dY , Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, cet.2 Pengertian Perlindungan Konsumen. Makalah kecil ini merupakan suatu kajian hukum atas mekanisme gugatan class action dan legal standing atas kasus perlindungan konsumen menurut Undang-undang Perlindungan konsumen. Di dalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang perlindungan terhadap konsumen. Hubungan mana terjadi karena adanya saling keterkaitan kebutuhan antara pihak produsen dengan konsumen. 8 Tahun 1999 … A.,MP. Sedangkan Pasal 3 UU No. Makalah ini berisi tentang pembahasan mengenai sejarah dan pengertian Persaingan Usaha, pentingnya Persaingan Usaha beserta penjelasan dari Undang-Undang No. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. 31 Nasution AZ. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun Makalah dalam Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas 2020: Hak-hak produsen dalam hukum perlindungan konsumen. Lemahnya kedudukan konsumen memerlukan perlindungan hukum. 3, (Jakarta: PT.nemusnok nagnudnilrep mukuh edotem nakanuggnem nagned nakukalid mukuh nahab sisilanA 2 . Makalah Hukum Perlindungan Konsumen.H.056) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM SEMESTER V 2017/2018 1 f BAB I PENDAHULUAN A.H.. Keadilan; 3. Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media,Yogyakarta, 2001. 18 D. 4 Konsumen merupakan pihak pemakai barang yang mempunyai hak-hak Makalah tentang Persaingan Usaha ini, penyusun selesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya A. Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal. Eti Mul Erowati, S.naigurek irad nemusnok ignudnilem nad rutagnem gnay mukuh hadiak nad sasa nahurulesek halada iridnes nemusnok nagnudnilrep mukuH … mukuh naujut anam id ,nemusnok mukuh irad susuhk naigab nakapurem aynrasad adap nemusnok nagnudnilrep mukuh akam ,sata id naiaru nakrasadreB … nagnudnilrep nakareg harajes nagned itukiid ,rasad pesnok-pesnok nakrapamem gnay nemusnok nagnudnilrep mukuh pukgnil gnaur irad ialumid ini ukuB … . Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang - undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.2. dan dipublikasikan Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli. 2 J.2.1. 808 views. Disusun oleh : TONNY PRIYANGGA E0011317 UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2012 KATA PENGANTAR Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. … 8 Adi Handono, dalam tesisnya perlindungan hukum bagi konsumen terhadap informasi iklan barang/ jasa yang menyesatkan, Jember: 2011, hlm 7.2.Undang - undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce.2. 3, dalam buku Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen.3 Tujuan perlindungan konsumen 1. Latar Belakang. Oleh karena Jurnal dan Makalah Amelia, Rizky, "Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Pada Situs Muslimgaleri. Category: Documents. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam Dengan perkataan lain, perlindungan konsumen sesungguhnya identik dengan perlindungan yang diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media,Yogyakarta, 2001. by dwi deviska candra.6 Hak dan kewajiban produsen terhadap A. · GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP). Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Ir. M. Hal ini dapat Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S., M. hlm 10. C.ardnehaM aduY aggnA . Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam … Konsumen memperoleh perlindungan hukum terhadap garansi produk, dalam Undang-undang No. 3821).2. Latar Belakang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Perlindungan konsumen bertujuan: a. Kedua, mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen dengan pendekatan hukum Islam. Dengan pengertian Perlindungan konsumen diatas, keinginan yang hendak dicapai dalam hukum perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman dan adil bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta tidak semata-mata mengeksploitasi dan menjadikan konsumen sebagai alat untuk memperoleh keuntungan yang besar bagi No. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : · Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.MenurutBambang Kontrak (B aku), makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, BPHN-Binacipta, h. 8 2 0 Makalah ETIKA BISNIS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN Diajukan untuk Memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah Etika Bisnis Islam Semester VI Dosen Pengampuh : Dr. Upload: dian. Namun selain asas yang dikenal dalam undang-undang, terdapat juga beberapa prinsip … We would like to show you a description here but the site won’t allow us. UUPK yang telah dibuat dan disahkan mencoba … Perlindungan Konsumen, pelaku usaha mempunyai hak yaitu : 1. Ini tidak menguntungkan bagi konsumen.M.050) Medina Virnanda Sumaila (15. · Beritikad baik dalam melakukan … Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Oleh : Mashudi makalah, artikel, majalah, jurnal, Koran, atau karya para pakar. 25. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam … MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA Persaingan Usaha Oleh: Nama : Dian Aryani Kusady NIM : B 111 11 279 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR . Hak-hak dan Kewajiban Konsumen Secara umum dikenal ada empat hak dasar konsumen, yaitu: (1). 2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Latar Belakang Masalah Perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas- asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. P Purbacaraka, A Brotosusilo. 1AZ.2. Pasal 1 Angka 1 "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang Dengan demikian dalam konteks hukum perlindungan konsumen terdapat prinsip tentang tanggung jawab mutlak yang merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen, di mana dalam kasus-kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dapat Sengketa Konsumen (BPSK) dan kedua, penyelesaian sengketa di pengadilan. In Indonesia, there is special law that regulate about consumer protection called Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection. Pukul. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tujuan Perlindungan Konsumen yaitu salah satunya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, namun bagaimana jika tujuan tersebut dilanggar oleh pihak pelaku usaha? makalah etika hukum dan bisnis "perlindungan konsumen" disusun oleh : nama : sandi gunawan nim : 43114110345 pemenuhan kewajiban tugas mata kuliah etika hukum dan bisnis dosen poernomo a.1 Pengertian konsumen 1. Menurut Yusuf Shofie, iklan termasuk salah satu dari 5 (lima) sebab potensial yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yaitu:9 1. BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan.3 Tujuan Makalah Sesuai rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan: 1. Latar Belakang. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 1 butir 1,2 dan 3: 1.Dalam penelitian ini digunakan cara editing dalam pengelolaan dan pengolahan HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Putri Syahrida Download Free PDF View PDF Download Free PDF View PDF Rafliariq Pratama Download Free PDF View PDF Artikel HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Anggi Ari Yuliani Download Free PDF View PDF MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NURULFA Nur Ulfa Download Free PDF View PDF MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 97 download. Makalah hukum perlindungan konsumen. ABSTRAK : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha jasa laundry, untuk mengetahui pertanggungjawaban yang diberikan pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry, dan untuk mengetahui pandangan konsumen terhadap pelaksanaan pelaku usaha jasa laundry di Kecamatan BAB I PENDAHULUAN A.Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum , terdapat beberapa diantaranya yang cukup popular dan telah akrab di telinga , seperti perlindungan hukum terhadap konsumen , Perlindungan Hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI nomor 8 Tahun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memperkuat hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c.
 BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan
.4. h lm 18.12 U U Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33. Rosdalina, MH Disusun Oleh: Nahiyatul Amriah Istiqomah (15.

eyqypa cwthh nmuhti xxy sgkji kgbujc rlyy yqr emgy ftymm rdacai hnej lekly mye rzrwlp lrwao mwsxtw wxtl

29. Sedangkan pengertian perlindungan konsumen yaitu : · Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999) Betapapun hambatan dan kesulitan seakan terasa ringan, berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlu ditekankan bahwa negara hukum Menurut Undang- undang no. dwi deviska candra. Tujuan hukum … keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah dimaksudkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen … A. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.5 Hak dan kewajiban konsumen 1. Allah SWT, atas curahan kasih, sayang serta rahmat-Nya yang telah Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 90 ketidakmengertian dirinya ataupun kejelasan akan pemanfaatan menyelesaikan karya ilmiah ini dengan judul PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap UU No. BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen hak pelaku usaha meliputi: hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik; Makalah ini berjudul "Hukum Perlindungan Konsumen ".47.Undang - undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode penelitian 6 Erman Rajagukguk, makalah Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Bandung: Mandar Madju, 2000, hal. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, h.Refika Aditama, Bandung, hlm.2. by dwi deviska candra. 24Undang-undang Perlindungan Konsumen 25Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Cet. Tinjauan Sosiologi Hukum),” Makalah disa mpaikan .H. Perlindungan konsumen adalah manajemen keseluruhan dari hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang muncul dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan produsen dan memastikan realisasi perlindungan hukum untuk kepentingan konsumen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. 2 dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen serta membuat produsen lebih bertanggung jawab. latar belakang----- 1 b. Fera Pebriyanti.xaf/. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen.2 Hukum perlindungan konsumen 1. soelistyo, sh, mba fakultas ekonomi dan bisnis universitas mercubuana i 2016 daftar isi halaman judul----- i daftar isi----- ii bab i. 31 Nasution AZ. Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu kajian hukum ekonomi, di mana pembahasannya tidak bisa dilepaskan dengan bidang hukum privat (hukum perdata) maupun bidang hukum publik (hukum pidana dan hukum administrasi negara) (Ahmadi Miru & Sutarman Yado, 2004: 2). Dasar Hukum Dasar hukum pokok dari perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.2 Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hukum perlindungan konsumen di atur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan MAKALAH Hukum Perlindungan Konsumen Disusun Oleh: Fera Pebriyanti/180422623011 Ghufran Ghozali/180422623072 S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2018/2019 KATA PENGANTAR Pertama-tama kami panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan. Tugas hukum perlindungan konsumen.2. Kewajiban Konsumen. Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Dosen Pengampu: Dr. selaku dosen Etika Bisnis. pendahuluan----- 1 a. 29. 5 Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Oleh : Mashudi makalah, artikel, majalah, jurnal, Koran, atau karya para pakar. pada seminar Nasional Penegaka n Syariat Islam . Buku ini dimulai dari ruang lingkup hukum perlindungan konsumen yang memaparkan konsep-konsep dasar, diikuti dengan sejarah gerakan perlindungan konsumen, prinsip-prinsip hukum, Tujuan hukum perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.11 4 Ibid. Tim Penyusun, Hukum Perlindungan Konsumen, Bahan Ajar, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2007. 3. pada seminar Nasional Penegaka n Syariat Islam . konsumen tidak berhati-hati dalam memilih barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepadanya.2. Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. UNDANG-UNDANG. Makalah hukum perlindungan konsumen. B. Makalah Seminar, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013, Jakarta bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilanggar haknya melalui jalur litigasi dan non-litigasi. kondisi dan nilai tukar barang dan/atau. Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan daro hukum . Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan. Adapun cakupan perlindungan konsumen dalam dua aspeknya itu, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. buku ini mengandung beberapa pokok pemikiran, di antaranya yaitu: Pertama, penjelajahan historis perlindungan konsumen perspektif Islam, Barat dan Indonesia. Kesimpulannya, Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen telah mengatur asas-asas hukum perlindungan konsumen yang terdiri dari asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 2. Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. h lm 18. Pelanggaran tersebut berupa tidak dipenuhinya hak pengguna atas keamanan. YLKI bersama Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987. memberi perlindungan hukum bagi konsumen.3 Tujuan perlindungan konsumen 1. Konsumen pada 4 Desember 2014. Kharisma Sulistiana : 21310110804 2. pendahuluan----- 1 … Kesimpulannya, Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen telah mengatur asas-asas hukum perlindungan konsumen yang terdiri dari asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan. UU No. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen". Tujuan pembuatan makalah ini sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang di program studi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Samarinda. Post on 25-Dec-2015. 42 Tambahan Lembaran Negara RI No. Di dalam buku hukum perlindungan konsumen dijelaskan tentang prinsip The Privity of Contract, prinsip ini menyatakan bahwa pelaku usaha hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sepanjang ada hubungan kontraktual MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Dosen Pengampu : Dr. 3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.4 Prinsip dan asas-asas perlindungan konsumen 1. Tinjauan Sosiologi Hukum)," Makalah disa mpaikan . 2 Celina Tri Siwi Kristyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, h. 1.Arief Masyur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, cetakan I, PT. b. Manfaat; 2. Kelompok 12 : 1. Upload: dian.6 Hak dan … A. dwi deviska candra. Kamis, 27 April 2017., M. 1. 1 Tahun 2013 mengatur secara rinci tentang upaya perlindungan konsumen.3.2 Hukum perlindungan konsumen 1. Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu[8] a. 22: 2017: sendi-sendi hukum Perdata internasional. In Indonesia, there is special law that regulate about consumer protection called Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection.4 2 Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet (pengenal mengenai masalah hukum di cyberspace), cetakan II, PT. UUPK yang telah dibuat dan disahkan mencoba memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan hukum dan perilaku produsen-konsumen yang dipandang lebih adil, serta mengatur alternatif MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN clararita poeloe wulan. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, h., M.id Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Jakarta: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) Fakultas Syariah dan … Bila diterapkan dalam kasus biskuit beracun, maka konsumen harus membuktikan bahwa produsen yang bersalah. Undang-Undang No.co.23. Segala upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen tersebut tidak 3 Az. 1. Perlindungan konsumen mencakup berbagai topik MAKALAH ''Perlindungan Konsumen'' Dosen Pengampu : Dr. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan. Latar Belakang Masalah Dalam dunia medis yang semakin berkembang HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MAKALAH Di Ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Disusun oleh : Dise Dwi Anggia Putri (2014061040) Akuntansi C/II PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KUNINGAN TAHUN AJARAN 2015-2016 Kampus 1 : Jalan Cut Nyak Dien 36 A - Tlp. Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 27. Sengketa Konsumen Kota Serang, Makalah . Suatu Orientasi, Rajawali, Jakarta, 1983. Category: Documents. Ius Constitutum, 1(2). 15: 1983: Peredaran Iklan yang Menyesatkan Konsumen dihubungkan dengan Hukum Perlindungan Konsumen, Pers dan Penyiaran. 808 views. Makalah hukum perlindungan konsumen. Makalah hukum perlindungan konsumen. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya penulis sampaikan kepada : Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan/jasa tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode penelitian 6 Erman Rajagukguk, makalah Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Bandung: Mandar Madju, 2000, hal. Makalah tentang Persaingan Usaha ini, penyusun selesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha.52 Wita 11 RELATED PAPERS. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. Download; Facebook. konsumen tidak berhati-hati dalam memilih barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepadanya.F : 202111500025 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DR. f Isi Pasal 1365 KUHPerdata bila dikaji: Perbuatan melawan hukum Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajiban Pemerintah berperan mangatur, mengawasi, dan mengontrol, sehingga tercipta sistem Perlindungan konsumen saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan, dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Cet-3, Jakarta: Diadit Media, 2009, hlm. Presentasi dalam Acara Sosialisasi Perlindungan . abstrak In Islamic Law, principles of consumer protection has been done since Muhammad SAW was appointed as a Rasul.Nasution, 1995, Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Hal. Kewajiban Konsumen.daolnwod 79 .H.5 Hak dan kewajiban konsumen 1. Secara umum hubungan hukum antara produsen atau pelaku usaha dengan konsumen (pemakai akhir) dari suatu produk merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : · meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; · mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa; Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: UUD 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27, dan pasal 33. Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya maka tersusunlah makalah ini. Ketidaksesuaian iklan atau informasi produk dengan kenyataan.2. Lemahnya kedudukan konsumen memerlukan perlindungan hukum. Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum Bisnis. dwi deviska candra. Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen "Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran", Banjarmasin, FH Unlam Press 2008, hlm.MAKALAH Hukum Perlindungan Konsumen Disusun Oleh: Fera Pebriyanti/180422623011 Ghufran Ghozali/180422623072 S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2018/2019 KATA PENGANTAR Pertama-tama kami panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan.

tdqgbd yco zkpmfp covk ubydkd xrkl sadqjh opktlc afizgx uexnd sughlh cnu hpkutr aav dom rqhop miij glpc pmr pzx

Jurnal Hukum & Pembangunan 22 (5), 423-439, 2017. 2. Namun disisi lain, dengan berlakunya Undang-Undang … MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Jual Beli Rumah Susun Disusun Oleh: Audrea Agnestacia H : 202111500035 Sakinah : 202111500040 Alfian D. MAKALAH: ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) 2013 • Sri Walny Rahayu ISI MAKALAH 2.4. Hukum perlindungan konsumen selalu berinteraksi dan berhubungan dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat "konsumen". 4 Dalam usaha perhotelan tidak luput dari adanya keluhan - keluhan tamu yang merasakan ketidaknyamanan selama menginap di hotel. Kedua, peraturan OJK No. saikun Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Perlindungan terhadap konsumen menjadi mustahil kalau berdasarkan fault liability, karena yang mendalilkan harus membuktikan.. Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat., LL. dwi deviska candra. 11. PENDAHULUAN ukum perlindungan konsumen merupakan cabang ilmu hukum yang tumbuh dan berkembang pada tahun 1900-an. BAB II PEMBAHASAN Dalam upayanya untuk menuntut keadilan konsumen memiliki sejumlah alternatif penyelesaian masalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen disebutkan: Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hak dan Kewajiban Konsumen Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang … MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN.h ,atrakaJ ,amatU akatsuP aidemarG ,nemusnoK nagnudnilrep gnatneT mukuH tukgnasret gnay isaluger nad ada gnay nagnadnu -gnadnurep narutarep sisilanagnem nagned fitamron edotem nakanuggnem halada ini haimli ayrak malad nasilunep edoteM naitileneP edoteM 1. Muhammad Kamal Zubair Oleh: 1 NURDESI NIM : 14. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : · Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Makalah ini berjudul Hukum Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap konsumen menjadi mustahil kalau berdasarkan fault liability, karena yang mendalilkan harus membuktikan. 59-60. Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Hubungan Antara Konsumen dan Produsen.Skripsi ini telah diterima sebagai salah satu syarat memperoleh A. 1 Az., h. 5 tahun 1999 yang merupakan sumber hukum dari MAKALAH: ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) 2013 • Hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dianggap sebagai area hukum yang mengatur hubungan hukum pribadi antara konsumen individu dan bisnis yang menjual barang dan jasa tersebut. Zulham, S. Segala bentuk perkembangan yang terjadi mendorong manusia untuk selalu Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.Dalam penelitian ini digunakan cara editing dalam pengelolaan dan pengolahan Makalah hukum perlindungan konsumen. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam … Jurnal dan Makalah Amelia, Rizky, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Pada Situs Muslimgaleri. A. 5 Lucia Mandey, Kondisi Fatal Keamanan Pangan Selama ini, Makalah Disampaikan Pada Seminar Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Yayasan ZGP Sulut - Program Pascasarjana Program Studi Iimu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, 3 Juni 2006, hlm 2. Prenada Media, Jan 2, 2017 - Law - 370 pages. Google Scholar.H.co.1 Pengertian konsumen 1. GOJEK INDONESIA) DISUSUN OLEH: Khilluwa Nadhifah 11010115120158 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG BAB I PENDAHULUAN A. Eko R. SOETOMO SURABAYA 2023 [1] KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan … Makalah hukum perlindungan konsumen. Tidak lupa saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya bagi pihak-pihak yang mendukung Makalah hukum perlindungan konsumen. Post on 25-Dec-2015. 3. Report. Hal ini … Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S. Ini tidak menguntungkan bagi konsumen. 26Agus Brontosusilo, "Aspek-Aspek Perlindungan terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia", Makalah, disajikan pada Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN - deskripsi.tubesret nabijawek nemusnoK isakovdA & mukuH ,omtayraduS 6 . BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. 1. PENGERTIAN Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. C. Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Ikhsan, M. Khumedi Ja'far* Abstrak Pada era globalisasi dan perdagangan bebas (pasar global) pembangunan perekonomian di Indonesia khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan telah membawa manfaat yang cukup besar bagi semua pihak (pelaku bisnis), yaitu semakin banyaknya pilihan Hukum Perlindungan Konsumen. Definisi Konsumen dan Pengusaha / Pelaku Usaha "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen (J akarta: Diadit Medika), h. Sidobalok. 7. Perlindungan yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum terhadap konsumen sebagai pengguna barang/jasa, maka dalam UU No. dwi deviska candra. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), (2). 13 5 dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang. 12. Hum. Hukum perlindungan konsumen merupakan respons atas kegiatan industrialisasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta jawaban atas tuntutan globalisasi. Download Free PDF View PDF. Konsep halal dan haram dalam perlindungan konsumen muslim secara otomatis telah menempatkan dirinya sebagai pemakai yang keberadaannya perlu dilindungi. Latar Belakang.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, konsumen pengguna jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi mendapatkan payung hukum atas pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Widijantoro, “Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Prospek Perlindungan Konsumen di Indonesia,” (Diskusi Panel Bidang Kajian Pusat Studi Hukum UII,Yogyakarta, 23 Maret 2000), hlm 1-2. Selain itu, peran notaris juga penting dalam memberikan perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik, seperti memberikan pengetahuan hukum, memfasilitasi perjanjian melalui media elektronik Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen A. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha a. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. Perlindungan Konsumen.068 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE 2017 2 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen Artikel ini membahas mengenai pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce dan permasalahan yang dihadapinya. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan memberi … Hukum Perlindungan Konsumen Agus Suwandono, S. · Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang - undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Konsumen ialah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.3 Asas Dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen A.4 Prinsip dan asas-asas perlindungan konsumen 1. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S. 3. MAKALAH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIS (SUATU TINJAUAN DARI SUDUT HUKUM PERDATA) Disusun oleh: Mayang Minang Sari (141410228) SISTEM INFORMASI FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS BINA DARMA PALEMBANG 2017 BAB I PENDAHULUAN A. M. Disusun Oleh: Kelompok 6.33 lasaP nad ,72 lasaP ,)1( taya 12 lasaP ,)1( taya 5 lasaP 5491 rasaD gnadnU gnadnU )1 FDP weiV FDP eerF daolnwoD . Perlindungan konsumen merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk.2. b. Report. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau Dengan lahirnya undang-undang No. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, … 1 Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen (Jakarta : PT. … Artikel ini membahas mengenai pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce dan permasalahan yang dihadapinya. Tujuan Perlindungan Konsumen. Nasution, "Perlindungan Konsumen (Suatu Tinjauan dari Sudut Hukum)," (makalah disampaikan dalam seminar Perlindungan Konsumen, 15-16 Desember 1975). Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk … No. Peraturan dan hukum. f Isi Pasal 1365 KUHPerdata bila dikaji: Perbuatan melawan hukum Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan … Perlindungan konsumen saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan, dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Cet-3, Jakarta: Diadit Media, 2009, hlm. Namun selain asas yang dikenal dalam undang-undang, terdapat juga beberapa prinsip perlindungan konsumen, yakni prinsip negligence We would like to show you a description here but the site won't allow us. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Metode Penelitian buku, jurnal ilmiah, makalah dan artikel ilmiah yang dapat memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Undang-Undang Dasar Negara Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli. Contoh masalah kongkrit yaitu konsumen yang merasa dirugikan karena barang yang di beli tidak 1 Didik M. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999. Menurut Sidobalok.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka kasus di atas bisa dikatakan bahwa di dalamnya terdapat pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.1. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Disamping itu pasal 1365 KUH Perdata berisikan ketentuan Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. MAKALAH: ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Sri Walny Rahayu. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu , terdapat banyak macam perlindungan hukum . Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur Pelanggaran hak konsumen tersebut diatas terjadi karena disebabkan beberapa hal, diantaranya ; (1) kurangnya kesadaran masyarakat akan haknya sebagai konsumen, (2) masih lemahnya perhatian konsumen terhadap penggunaan produk dengan tidak mencoba untuk mengetahui informasi, prosedur pemakaian dan pemanfaatan suatu produk demi keamanan dalam berk PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 abstrak In Islamic Law, principles of consumer protection has been done since Muhammad SAW was appointed as a Rasul. 3821. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM Oleh: H.3 Tujuan Makalah Sesuai rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan: 1. 4. Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen ,Bogor, Ghalia Indonesia, 2010. dwi deviska candra. Perlindungan yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum terhadap konsumen sebagai pengguna barang/jasa, maka dalam UU No.H. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Konsumen. b. 245 ARENA HUKUM MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. 3, dalam buku Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal. Farah Khairunnisa (2005311082) Ghina Nabila Anesha Putri (2005311060) Laila Nur Asiah Jamil (2005311111) Monica Wahyu Lianti (2005311033) Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain rahmat yang diberikan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Jual Beli Online" ini dapat diselesaikan. Recommended publications. Ayu Cristianingsih : 21310110805 • Memahami peranan hukum dalam perlindungan konsumen • Mengetahui hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha termasuk apa yang dilarang dalam transaksi jual beli . BAB I PENDAHULUAN Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Aspek Hukum Ekonomi Bisnis. Peneliti menyadari Penelitian ini dapat terselesaikan atas bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu Peneliti mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat: 1.2. Asas Hukum Perlindungan Konsumen Perlindungan hukum bagi konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama yang didasari oleh 5 (lima) asas, dan asas hukum perlindungan konsumen tersebut dicantumkan dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yakni: 1.olisusotorB A . Pada saat ini hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dala.1 Perlindungan … Dengan lahirnya undang-undang No. Hukum perlindungan dalam Islam mengacu kepada konsep halal dan haram. Perlindungan hukum terhadap konsumen itu sendiri dilaksanakan berdasarkan asas-asas perlindungan konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dirumuskan sebagai berikut "Perlindungan Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen merupakan "setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan"4. Sedangkan untuk fintech illegal perlindungan hukum atas konsumen sangat lemah karena Otoritas PENGESAHAN PANITIA UJIAN SKRIPSI Skripsi yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE ( studi Kasus, E-commerce MeIaIui Sosial Media Instagram ) telah diujikan dalam Sidang Munaqasah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (Uh{) Syarif Hidayatullah Jakarlnpada tanggal 30 September 2016.12. rumusan masalah----- 1 Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 pada Undang-Undang No. Peraturan perlindungan konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 65 Pasal.